Halaman

Jumat, 06 April 2012

BADAN - BADAN PBB (PERSERIKATAN BANGSA - BANGSA) DAN TUGASNYA

1. Majelis Umum
Majelis umum merupakan badan musyawarah utama PBB yang bersidang satu kali dalam setahun. Bahasa resmi yang digunakan dalam sidang PBB adalah bahasa Inggris, Arab, Cina, Prancis, Rusia dan Spanyol. Tugas      majelis umum adalah :
a. memberi saran kepada Dewan Keamanan (DK) tentang usaha perdamaian dan keamanan
b. menerima atau menolak tentang keanggotaan negara baru
c. memilih anggota tak tetap DK PBB, Dewan Ekonomi, Dewan Perwalian
d. memilih Sekretaris Jendral PBB
e. menetapkan anggaran belanja PBB

2. Dewan Keamanan
Dewan keamanan PBB mempunyai 15 negara anggota yang terdiri dari 5 anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap yang dipilih dalam sidang umum untuk masa jabatan 2 tahun. Ke-5 negara anggota tetap dewan keamanan PBB adalah Amerika Serikat, Inggris, Prancis, RRC dan Rusia. Ke-5 negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB mempunyai hak Veto yaitu hak yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan PBB untuk membatalkan keputusan yang telah diambil. Tugas Dewan Keamanan PBB yaitu :
a. memelihara perdamaian dan keamanan dunia
b. menyelidiki setiap persengketaan atau keadaan yang dapat membawa pertikaian dunia
c. mengusulkan cara-cara penyelesaian sengketa dengan cara damai
d. menngirim pasukan perdamaian untuk mengurangi ketegangan di daerah sengketa.

3. Dewan Ekonomi Sosial
Dewan ekonomi sosial berada di bawah pengawasan Majelis umum PBB. Tugas Dewan ekonomi sosial adalah mempelopori kegiatan-kegiatan pembangunan, perdagangan, kependudukan, industri, sumber daya alam, hak asasi manusia, kedudukan wanita dan lain-lain. Dewan ini beranggotakan 54 negara yang dipilih oleh majelis umum untuk masa jabatan 3 t ahun.

4. Dewan Perwalian
Dewan perwalian bertugas mendorong sebuah negara terjajah untuk mampu mencapai pemerintahan sendiri atau mencapai kemerdekaan.

5. Mahkamah Internasional
Mahkamah internasional merupakan badan peradilan  utama PBB yang berkedudukan di kota Den Haag, Belanda. Tugas Mahkamah Internasional adalah mengadakan peradilan atas persengketaan internasional.
Anggota Mahkamah Internasional terdiri dari 15 orang hakim yang dipilih oleh majelis umum untuk masa jabatan 9 tahun. Tidak boleh ada 2 hakim dari negara yang sama.

6. Sekretariat
Sekretariat merupakan badan administrasi PBB yang dipimpin oleh seorang Sekretariat Jendral yang dipilih oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan. Sekjen PBB yang sekarang adalah Ban Ki- moon  (2007 - 2011).