Komisi PBB untuk Indonesia atau UNCI
(United Nations Commission for Indonesia) berhasil mempertemukan pihak
Indonesia dan Belanda dalam meja perundingan. Dalam perundingan-perundingan
itu, delegasi dari Indonesia berjuang secara diplomasi supaya kedaulatan
Indonesia diakui. Perundingan-perundingan itu antara lain, Perundingan
Rum-Royen dan Konferensi Meja Bundar (KMB).
1. Perjanjian Rum-Royen
Perjanjian Rum-Royen disetujui di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1949. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Mr. Moh. Rum,
sedangkan pihak Belanda dipimpin oleh Dr. van Royen. Anggota delegasi Indonesia
lainnya ialah Drs. Moh. Hatta dan Sri Sultan Hamengku Buwono lX.
Isi Perjanjian Rum-Royen adalah sebagai
berikut :
- Pemerintah Republik Indonesia dikembalikan ke Yogyakarta.
- Menghentikan gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik.
- Belanda menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat.
- Akan diselenggarakan perundingan lagi, yaitu KMB, antara Belanda dan Indonesia setelah Pemerintah Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta.
2. Konferensi Meja Bundar (KMB)
Sebagai tindak lanjut Perjanjian
Rum-Royen, pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 November 1949 diadakan
Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Drs.
Moh. Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomst Voor Federal Overleg) atau Badan
Musyawarah Negaranegara Federal dipimpin oleh Sultan Hamid II. Delegasi Belanda
dipimpin oleh Mr. van Maarseveen. Sedangkan UNCI dipimpin oleh Chritchley.
Hasil-hasil persetujuan yang dicapai dalam
KMB adalah sebagai berikut :
- Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS pada akhir bulan Desember 1949.
- RIS dan Belanda akan tergabung dalam Uni Indonesia Belanda.
- Irian Barat akan diserahkan setahun setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda.
Kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan
dalam KMB sangat memuaskan rakyat Indonesia. Akhirnya kedaulatan negara
Indonesia diakui oleh pihak Belanda. Seluruh rakyat Indonesia menyambut hasil
KMB dengan suka cita.
3. Pengakuan Kedaulatan
Sesuai hasil KMB, pada tanggal 27 Desember
1949 diadakan upacara pengakuan kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah RIS. Upacara
pengakuan kedaulatan dilakukan di dua tempat, yaitu Den Haag dan Yogyakarta
secara bersamaan. Dalam acara penandatanganan pengakuan kedaulatan di Den Haag,
Ratu Yuliana bertindak sebagai wakil Negeri Belanda Belanda dan Drs. Moh. Hatta
sebagai wakil Indonesia. Sedangkan dalam upacara pengakuan kedaulatan yang
dilakukan di Yogyakarta, pihak Belanda diwakili oleh Mr. Lovink (wakil
tertinggi pemerintah Belanda) dan pihak Indonesia diwakili Sri Sultan
Hamengkubuwono IX.
Dengan pengakuan kedaulatan itu
berakhirlah kekuasaan Belanda atas Indonesia dan berdirilah Negara Republik
Indonesia Serikat. Sehari setelah pengakuan kedaulatan, ibu kota negara pindah
dari Yogyakarta ke Jakarta. Kemudian dilangsungkan upacara penurunan bendera
Belanda dan dilanjutkan dengan pengibaran bendera Indonesia.