Selamat Datang di asagenerasiku.blogspot.com, Penyaji materi Pembelajaran Sekolah Dasar dan sederajat, Semoga Bermanfaat
peluang usaha

Senin, 25 Juni 2012

LETAK, LUAS DAN IKLIM INDONESIA

Letak Indonesia
Indonesia adalah sebuah negara yang sangat strategis dipandang dari berbagai segi, antara lain :

  1. Strategis menurut geografis, karena letak Indonesia antara benua Asia dan benua Australia dan diantara dua lautan yaitu lautan Hindia dan lautan Pasifik
  2. Strategis menurut astronomis, karena terletak antara 6 derajat LU - 11 derajat LS dan antara 95 derajat BT - 141 derajat BT
  3. Strategis menurut ekonomi, karena sebagai jembatan pelayaran dan perdagangan antar negara atau antar bangsa, memiliki kekayaan yang melimpah yang terdapat di daratan dan lautan, merupakan negara kepulauan dengan beragam suku bangsa dan kebudayaan daerah.
Karena letak yang sangat strategis itulah seorang ahli yang bernama Multatuli mengatakan bahwa Indonesia bagaikan "Untaian Zamrut Khatulistiwa"

Luas Indonesia

  • Luas wilayah Indonesia terdiri dari : Luas lautan kira-kira 3.257.357 km2 dan luas daratan kira-kira 1.919.443 km2
  • Pulau - pulau wilayah Indonesia paling ujung yaitu : pulau Breuh (barat), pulau We (utara), pulau Rote (selatan), dan sebelah timur berbatasan dengan Papua Nugini.
  • Urutan luas pulau besar di Indonesia, Kalimantan (539.460 km2), Sumatra (473.606 km2), Papua (421.981 km2), Sulawesi ( 189.216 km2) dan Jawa-Madura (132.187 km2).
Iklim Indonesia
Ada 3 iklim di Indonesia, yaitu :
1. Iklim tropika (panas), karena Indonesia dilalui garis khatulistiwa
2. Iklim laut, karena Indonesia Indonesia memiliki ribuan pulau yang dikelilingi lautan
3. Iklim muson (musim) yang dipengaruhi oleh 2 jenis angin yaitu :
-  Angin muson barat dengan membawa uap air yang menyebabkan Indonesia mengalami musim hujan
-  Angin muson timur yang menyebabkan Indonesia mengalami musim kemarau.




Senin, 11 Juni 2012

LAPORAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KAAFILUL YATIM DAN SOSIAL


PENGURUS KAAFILUL YATIM DAN SOSIAL
LINGKUNGAN RT. 05/03 KAMPUNG PARAKAN JATI DESA SUSUKAN
KECAMATAN BOJONGGEDE  KABUPATEN BOGOR
Sekretariat : Musholla Hidayatullah Rt. 05/03 Kp. Parakan Jati Desa Susukan
Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor
Telp. 085714186820



Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh,
Bismillahirrohmanirrahim
Kepada seluruh donatur Kaafilul yatim, bersama ini kami seluruh pengurus dan anak-anak yatim yang menjadi binaan kami, mengucapkan rasa syukur kepada ALLOH SWT dan terimakasih kepada seluruh donatur yang telah menginfakkan sebagian milik rizkinya, semoga ALLOH SWT memberikan dengan limpahan pahala dan keberkahan kepada Bapak/ Ibu/ Sdr(i) para donatur.

Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil musyawarah pengurus dan warga masyarakat setempat pada malam Minggu (Ta'lim Malam Minggu) tanggal 5 Mei 2012 di rumah Bapak Komarudin (salah seorang pengurus) telah disepakati bahwa hasil pemungutan dana yang berasal dari warga Rt. 05/03 Kp. Parakan Jati Desa Sususkan mulai Mei 2012 terbagi 2 yaitu 85% untuk santunan yatim dan 15% untuk dana sosial. Tetapi hasil pemungutan dari donatur luar Parakan Jati Rt. 05/03 tetap untuk kas Kaafilul yatim.
Dana sosial tersebut dikhususkan untuk membantu warga masyarakat Rt. 05/03 Kp. Parakan Jati yang sakit (dirawat) di rumah sakit dan juga untuk membantu warga setempat yang mengalami musibah kematian.

Berikut ini laporan pemasukan, pengeluaran dan kas keuangan bulan Juni  2012 Kaafilul Yatim.




Sabtu, 09 Juni 2012

BERBAGAI BENTUK PARUH DAN KAKI UNGGAS SERTA FUNGSINYA


Semua makhluk hidup membutuhkan makanan agar tetap hidup. Begitu juga dengan burung atau jenis unggas, mereka juga membutuhkan makanan agar tetap hidup. Setiap jenis hewan dalam hal ini jenis unggas atau burung  memiliki cara tersendiri dalam memperoleh makanan. 

Setiap jenis unggas atau burung makanannya berbeda-beda. Ada yang berupa cairan madu (nektar), biji-bijian, atau daging. Oleh karena itu, bentuk paruh setiap jenis burung juga berbeda-beda. Perbedaan makanan ini 

1) Burung pipit mempunyai paruh pendek dan kuat. Bentuk   
     paruh ini sesuai untuk memakan jenis biji - bijian. Paruh ini    
     berfungsi menghancurkan biji tersebut.



2) Burung elang mempunyai paruh kuat, tajam, dan  
     melengkung bagian ujungnya. Paruh seperti ini sesuai untuk   
     mencabik mangsanya.

3) Bebek mempunyai paruh yang berbentuk seperti sudu.   
    Bentuk paruh seperti ini sesuai untuk mencari makanan   
   di tempat becek, berlumpur, atau di air.

4) Burung pelatuk mempunyai paruh yang panjang, kuat, dan 
     runcing. Paruh burung pelatuk untuk mencari serangga yang   
     bersembunyi di kulit pohon, dalam lubang  pohon, atau pada   
     batang pohon yang lapuk.

5) Burung kolibri mempunyai paruh berbentuk panjang dan   
     runcing. Bentuk paruh seperti itu memudahkan burung  
     kolibri mengisap nektar.

6) Burung pelikan mempunyai paruh berkantong. Paruh   
    demikian memudahkannya  untuk  menangkap ikan dalam  
    air.







Berdasarkan penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa ada kesesuaian antara bentuk paruh burung dan jenis makanannya. 


Selain bentuk paruh, kaki pada berbagai burung juga mempunyai bentuk bermacam-macam. Berbagai bentuk kaki burung merupakan salah satu bentuk penyesuaian terhadap cara memperoleh makanan.

Berbagai macam bentuk kaki burung
a. Kaki burung kakatua untuk memanjat. Selain itu, juga untuk 
    memegang makanan.
b. Kaki ayam untuk mengais tanah saat mencari makanan.


c. Burung elang mempunyai kaki kuat dengan kuku tajam. Kaki 
    ini untuk mencengkeram mangsanya.
d. Burung pipit mempunyai kaki langsing untuk bertengger.
e. Kaki itik dan pelikan berselaput sehingga cocok untuk    
    berenang di air.
f. Burung pelatuk pandai memanjat karena bentuk kakinya sesuai untuk memanjat.









Berdasarkan gambar di depan, terdapat hubungan antara bentuk kaki burung dengan cara memperoleh makanannya.

JADWAL EURO 2012


Bagi temen temen sesama maniak bola agar tidak ketinggalan pertandingan pertandingan euro 2012, ni ada jadwal hasil copas (Republika).
Jadwal Pertandingan Harian Penyisihan Grup Euro 2012:
1. POLANDIA vs YUNANI (Live! 8 Juni, pukul 21.00 WIB)
2. RUSIA vs CEKO (Live! 9 Juni, Pukul 01.00 WIB)
3. BELANDA vs DENMARK (Live! 9 Juni, pukul 22.15 WIB)
4. JERMAN vs PORTUGAL (Live! 10 Juni, Pukul 01.00 WIB)
5. SPANYOL vs ITALIA (Live! 10 Juni, Pukul 22.15 WIB)
6. IRLANDIA vs KROASIA (Live! 11 Juni, Pukul 01.00 WIB)
7. PERANCIS vs INGGRIS (Live! 11 Juni, Pukul 22.15 WIB)
8. UKRAINA vs SWEDIA (Live! 12 Juni, Pukul 01.00 WIB)
9. YUNANI vs CEKO (Live! 12 Juni, Pukul 22.15 WIB)
10. POLANDIA vs RUSIA (Live! 13 Juni, Pukul 01.00 WIB)
11. DENMARK vs PORTUGAL (Live! 13 Juni, Pukul 22.15 WIB)
12. BELANDA vs JERMAN (Live! 14 Juni, Pukul 01.00 WIB)
13. ITALIA vs KROASIA (Live! 14 Juni. Pukul 22.15 WIB)
14. SPANYOL vs IRLANDIA (Live! 15 Juni, Pukul 01.00 WIB)
15. UKRAINA vs PERANCIS (Live! 15 Juni, Pukul 22.15 WIB)
16. SWEDIA vs INGGRIS (Live! 16 Juni, Pukul 01.00 WIB)
17. CEKO vs POLANDIA (Live! 17 Juni, Pukul 01.00 WIB)
18. YUNANI vs RUSIA (Delay! 17 Juni, Pukul 04.00 WIB)
19. PORTUGAL vs BELANDA (Live! 18 Juni, Pukul 01.00 WIB)
20. DENMARK vs JERMAN (Live! 18 Juni, Pukul 04.00 WIB)
21. KROASIA vs SPANYOL (Live! 19 Juni, Pukul 01.00 WIB)
22. ITALIA vs IRLANDIA (Live! 19 Juni, 04.00 WIB)
23. INGGRIS vs UKRAINA (Live! 20 Juni, Pukul 01.00 WIB)
24. SWEDIA vs PERANCIS(Live! 20 Juni, Pukul 04.00 WIB
PEREMPAT FINAL :
25. WINNER GROUP A vs RUNNER-UP GROUP B (Live! 22 Juni, Pukul 01.00 WIB)
26. WINNER GROUP B vs RUNNER-UP GROUP A (Live! 23 Juni, Pukul 01.00 WIB)
27. WINNER GROUP C vs RUNNER-UP GROUP D (Live! 24 Juni, Pukul 01.00 WIB)
28. WINNER GROUP D vs RUNNER-UP GROUP C (Live! 25 Juni, Pukul 01.00 WIB)  
SEMI FINAL :
29. WINNER MATCH 25 vs WINNER MATCH 27 (Live! 28 Juni, Pukul 01.00 WIB)
30. WINNER MATCH 26 vs WINNER MATCH 28 (Live! 29 Juni, Pukul 01.00 WIB) 
FINAL (Live! 1 Juli, Pukul 23.00 WIB)


Senin, 04 Juni 2012

PEMBUKAAN DAN ISI UUD 1945 HASIL AMANDEMEN


Pembukaan

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Isi UUD 1945 

  BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat.
BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
  1. Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
  2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
  3. Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Madjelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.

BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  2. Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
  1. Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya.
Perubahan Pasal 5
  1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
  1. Presiden ialah orang Indonesia asli.
  2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.

Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Perubahan Pasal 9
  1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
    Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
    "Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
    Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
    dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
    Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
    dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
    kepada Nusa dan Bangsa."
    Janji Presiden (Wakil Presiden) :
    "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
    kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
    Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
    memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
    undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
    sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
  2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.

Pasal 11
Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.

Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
  1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  2. Presiden menerima duta Negara lain.
Perubahan Pasal 13
  1. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Perubahan Pasal 14
  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.

Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
 
Pasal 16
  1. Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang
  2. Dewan ini berkewadjiban memberi dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.
BAB V. KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
  1. Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Perubahan Pasal 17
  1. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  2. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

BAB VI. PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18

Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa.

Perubahan Pasal 18
  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
  2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  4. Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
  5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
  1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
  2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang.
BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
  1. Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Perubahan Pasal 19
  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
  2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.
Pasal 20
  1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
  2. Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 20
  1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
  3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
  4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
  1. Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
  2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
  3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
  4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
  1. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.
  2. Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

Pasal 22
  1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
  2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
  3. Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VIII. HAL KEUANGAN
Pasal 23
  1. Anggaran pendapatan dan belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
  2. Segala padyak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
  3. Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Hal keuangan negara selandjutnya diatur dengan undang-undang.
  5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
  1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
  2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26
  1. Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
  2. Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
  2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.
Perubahan Pasal 27
  1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E
  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
  4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
  2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
  5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
BAB XI. AGAMA
Pasal 29
  1. Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
  2. Negara mendyamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu.
BAB XII. PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
  1. Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
  2. Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 30
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
BAB XIII. PENDIDIKAN
Pasal 31
  1. Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengadyaran.
  2. Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia.

BAB XIV. KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  2. Tjabang-tjabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara

BAB XV. BENDERA DAN BAHASA
 

BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
 

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 37
  1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan rakyat harus hadir.
  2. Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta yang hadlir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II

Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV

Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.

ATURAN TAMBAHAN
  1. Dalam enam bulan sesudah achirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur dan menjelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini.
  2. Dalam enam bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan rakyat dibentuk, Madjelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.