Selamat Datang di asagenerasiku.blogspot.com, Penyaji materi Pembelajaran Sekolah Dasar dan sederajat, Semoga Bermanfaat
peluang usaha

Senin, 30 April 2012

PERJUANGAN MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN MELALUI PERUNDINGAN


Indonesia adalah negara yang cinta damai, tatepi kita lebih mencintai kemerdekaan. Kemerdekaan wajib dipertahankan walaupun nyawa sebagai taruhannya. Setelah para pemimpin bangsa berjuang mempertahankan kemerdekaan secara fisik tak juga berhasil maka para pemimpin kita melakukan perjuangan melalui meja perundingan.
Berikut adalah beberapa usaha mempertahankan kemerdekaan melalui jalan damai atau melalui meja perundingan.

1.    Perjanjian Linggajati
Pada tanggal 10 November 1946 diadakan perundingan antara Indonesia dan Belanda. Perundingan ini dilaksanakan di Linggajati. Linggajati terletak di sebelah selatan Cirebon. Dalam perundingan itu delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Syahrir. Sementara delegasi Belanda dipimpin oleh Van Mook.
Pada tanggal 15 November 1946, hasil perundingan diumumkan dan disetujui oleh kedua belah pihak. Secara resmi, naskah hasil perundingan ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Belanda pada tanggal 25 Maret 1947. Hasil Perjanjan Linggajati sangat merugikan Indonesia karena wilayah Indonesia menjadi sempit.
Berikut ini isi perjanjian Linggajati.

1. Belanda hanya mengakui kekuasaan Republik Indonesia atas Jawa, Madura, dan Sumatera.
2. Republik Indonesia dan Belanda akan bersama-sama membentuk Negara Indonesia Serikat yang terdiri atas: 
a. Negara Republik Indonesia, 
b. Negara Indonesia Timur, dan
c. Negara Kalimantan.
3. Negara Indonesia Serikat dan Belanda akan merupakan suatu uni (kesatuan) yang dinamakan Uni Indonesia-Belanda dan diketuai oleh Ratu Belanda.

Agresi Militer Belanda I
Meskipun sudah ada Perjanjian Linggajati, Belanda tetap berusaha untuk menjajah Indonesia. Pada tanggal 21 Juli 1947, Belanda menyerang wilayah Republik Indonesia. Tindakan ini melanggar Perjanjian Linggajati. Belanda berhasil merebut sebagian Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Akibatnya wilayah kekuasaan Republik Indonesia semakin kecil. Serangan militer Belanda ini dikenal sebagai Agresi Militer Belanda I.
Peristiwa tersebut menimbulkan protes dari negara-negara tetangga dan dunia internasional. Wakil-wakil dari India dan Australia mengusulkan kepada PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) agar mengadakan sidang untuk membicarakan masalah penyerangan Belanda ke wilayah Republik Indonesia.

Perjanjian Renville (17 Januari 1948)
Pada tanggal 1 Agustus 1947, Dewan Keamanan PBB memerintahkan agar pihak Indonesia dan Belanda menghentikan tembak-menembak. Akhirnya pada tanggal 4 Agustus 1947, Belanda mengumumkan gencatan senjata. Gencatan senjata adalah penghentian tembak-menembak di antara pihak-pihak yang berperang. PBB membantu penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Belanda dengan membentuk Komisi Tiga Negara (KTN) yang terdiri atas:
1. Australia, dipilih oleh Indonesia;
2. Belgia, dipilih oleh Belanda;
3. Amerika Serikat, dipilih oleh Australia dan Belanda.

Komisi Tiga Negara (KTN) memprakarsai perundingan antara Indonesia dan Belanda. Perundingan dilakukan di atas kapal Renville, yaitu kapal Angkatan Laut Amerika Serikat. Oleh karena itu, hasil perundingan ini dinamakan Perjanjian Renville.
Dalam perundingan itu Negara Indonesia, Belanda, dan masing-masing anggota KTN diwakili oleh sebuah delegasi.
1. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Mr. Amir Syarifuddin.
2. Delegasi Belanda dipimpin oleh R. Abdul Kadir Wijoyoatmojo.
3. Delegasi Australia dipimpin oleh Richard C. Kirby.
4. Delegasi Belgia dipimpin oleh Paul van Zeeland.
5. Delegasi Amerika Serikat dipimpin oleh Frank Porter Graham.

Isi perjanjian Renville adalah sebagai berikut.
1. Belanda hanya mengakui daerah Republik Indonesia atas Jawa Tengah, Yogyakarta, sebagian kecil Jawa   Barat, dan Sumatera.
2. Tentara Republik Indonesia ditarik mundur dari daerah-daerah yang telah diduduki Belanda.

Hasil Perjanjian Renville sangat merugikan Indonesia. Wilayah kekuasaan Republik Indonesia menjadi semakin sempit.

Agresi Militer Belanda II

Belanda terus berusaha menguasai kembali Indonesia. Pada tanggal 19 Desember 1948, Belanda melancarkan serangan atas wilayah Republik Indonesia. Penyerangan Belanda ini dikenal sebagai Agresi Militer Belanda II. Ibu kota Republik Indonesia waktu itu, Yogyakarta, diserang Belanda.
Perlu diketahui bahwa sejak 4 Januari 1946, lbu kota Republik Indonesia pindah dari Jakarta ke Yogyakarta. Belanda mengerahkan angkatan udaranya. Lapangan Udara Maguwo tidak dapat dipertahankan. Akhirnya Yogyakarta direbut Belanda. Presiden Sukarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, Sutan Syahrir, dan Suryadarma ditangkap Belanda. Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditawan dan diasingkan ke Pulau Bangka. Sebelum tertangkap, Presiden Sukarno telah mengirim mandat lewat radio kepada Menteri Kemakmuran, Mr. Syaffiruddin Prawiranegara yang berada di Sumatera. Tujuannya ialah untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dengan ibu kota Bukit Tinggi. 

Agresi Militer Belanda II menimbulkan reaksi dunia, terutama negaranegara di Asia. Negara-negara di Asia seperti India, Myanmar, Afganistan, dan lain-lain segera mengadakan Konferensi New Delhi pada bulan Desember 1949. Mereka bersimpati kepada perjuangan rakyat Indonesia, dan mendesak agar:
1. Pemerintah RI segera dikembalikan ke Yogyakarta, dan
2. Serdadu Belanda segera ditarik mundur dari Indonesia.

Belanda tidak memperdulikan desakan itu. Belanda baru bersedia berunding setelah Dewan Keamanan PBB turun tangan.

Usaha Diplomasi dan Pengakuan Kedaulatan
Komisi PBB untuk Indonesia atau UNCI (United Nations Commission for Indonesia) berhasil mempertemukan pihak Indonesia dan Belanda dalam meja perundingan. Dalam perundingan-perundingan itu, delegasi dari Indonesia berjuang secara diplomasi supaya kedaulatan Indonesia diakui. Perundingan-perundingan itu antara lain, Perundingan Rum-Royen dan Konferensi Meja Bundar (KMB).

Perjanjian Rum-Royen
Perjanjian Rum-Royen disetujui di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1949. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Mr. Moh. Rum, sedangkan pihak Belanda dipimpin oleh Dr. van Royen. Anggota delegasi Indonesia lainnya ialah Drs. Moh. Hatta dan Sri Sultan Hamengku Buwono lX.
Isi Perjanjian Rum-Royen adalah sebagai berikut.
1. Pemerintah Republik Indonesia dikembalikan ke Yogyakarta.
2. Menghentikan gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik.
3. Belanda menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat.
4. Akan diselenggarakan perundingan lagi, yaitu KMB, antara Belanda dan Indonesia setelah Pemerintah Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta.

Konferensi Meja Bundar (KMB)
Sebagai tindak lanjut Perjanjian Rum-Royen, pada tanggal 23 Agustus
sampai dengan 2 November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomst Voor Federal Overleg) atau Badan Musyawarah Negaranegara Federal dipimpin oleh Sultan Hamid II. Delegasi Belanda dipimpin oleh Mr. van Maarseveen. Sedangkan UNCI dipimpin oleh Chritchley.
Hasil-hasil persetujuan yang dicapai dalam KMB adalah sebagai berikut.
1. Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS pada akhir bulan Desember 1949.
2. RIS dan Belanda akan tergabung dalam Uni Indonesia Belanda.
3. Irian Barat akan diserahkan setahun setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda.

Kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan dalam KMB sangat memuaskan rakyat Indonesia. Akhirnya kedaulatan negara Indonesia diakui oleh pihak Belanda. Seluruh rakyat Indonesia menyambut hasil KMB dengan suka cita.

Pengakuan Kedaulatan
Sesuai hasil KMB, pada tanggal 27 Desember 1949 diadakan upacara pengakuan kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah RIS. Upacara pengakuan kedaulatan dilakukan di dua tempat, yaitu Den Haag dan Yogyakarta secara bersamaan. Dalam acara penandatanganan pengakuan kedaulatan di Den Haag, Ratu Yuliana bertindak sebagai wakil Negeri Belanda Belanda dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil Indonesia. Sedangkan dalam upacara pengakuan kedaulatan yang dilakukan di Yogyakarta, pihak Belanda diwakili oleh Mr. Lovink (wakil tertinggi pemerintah Belanda) dan pihak Indonesia diwakili Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Dengan pengakuan kedaulatan itu berakhirlah kekuasaan Belanda atas Indonesia dan berdirilah Negara Republik Indonesia Serikat. Sehari setelah pengakuan kedaulatan, ibu kota negara pindah dari Yogyakarta ke Jakarta. Kemudian dilangsungkan upacara penurunan bendera Belanda dan dilanjutkan dengan pengibaran bendera Indonesia.



Minggu, 29 April 2012

PERKEMBANGBIAKAN TUMBUHAN SECARA GENERATIF

Perkembangbiakan secara generatif adalah perkembangbiakan dengan cara menanam biji. Biji dihasilkan dari bunga setelah mengalami penyerukan. Penyerbukan adalah peristiwa jatuhnya serbuksari (sel kelamin jantan tumbuhan) pada putik (sel kelamin betina pada tumbuhan)

Bagian – bagian bunga sempurna :

Macam macam penyerbukan yaitu :

1. Penyerbukan sendiri (otogami) terjadi bila serbuk sari dan putik berasal dari bunga yang sama
2. Penyerbukan tetangga (geitonogami) terjadi bila serbuk sari dan putik berasal dari bunga yang berbeda  tetapi satu pohon
3. Penyerbukan silang (alogami) terjadi bila serbuk sari dan putik berasal dari bunga pohon lain tetapi sejenis
4. Penyerbukan bastas (hibridisasi) terjadi bila serbuk sari dan putik berasal dari pohon lain yang berbeda jenisnya tetapi masih satu genus. Penyerbukan ini bertujuan untuk mencari bibit unggul

Penyerbukan terjadi dengan bantuan :
1. Angin (anemogami) contoh pada tumbuhan padi, jagung dan gandum
2. Air (Hidrogami) contoh pada tumbuhan elodia dan hydrilla
3. Hewan (zoidiogami) .  hewan yang membantu penyerbukan antara lain : serangga (kumbang, lebah, kupu-kupu), burung penghisap madu (kolibri), kelelawar

Penyerbukan dengan bantuan serangga disebut entomogami terjadi pada bunga yang memiliki nektar (madu)

Penyerbukan dengan bantuan burung disebut ornitogami

Penyerbukan dengan bantuan bantuan kelelawar disebut kiropterogami

Bunga yang penyerbukannya harus dibantu oleh manusia adalah tumbuhan vanili






USAHA PELESTARIAN HEWAN DAN TUMBUHAN LANGKA SERTA TUJUANNYA

Pelestarian hewan dan tumbuhan secara garis besar dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
1. Pelestarian In Situ adalah pelestarian yang dilakukan  pada tempat asli hewan atau tumbuhan tersebut  berada. Contoh pelestarian in situ adalah suaka margasatwa, hutan lindung, dan taman nasional. Suaka margasatwa merupakan kawasan yang melindungi hewan. Hutan lindung merupakan kawasan  yang melindungi tumbuhan. Adapun  taman nasional merupakan kawasan yang melindungi  hewan dan tumbuhan

2. Pelestarian ex situ adalah pelestarian yang dilakukan  di luar tempat tinggal aslinya. Hal itu dilakukan karena  hewan dan tumbuhan kehilangan tempat tinggal  aslinya. Selain itu, pelestarian ex situ dilakukan sebagai  upaya rehabilitasi, penangkaran, dan pembiakan hewan  maupun tumbuhan langka. Contoh pelestarian ex situ antara lain kebun botani, seperti Taman Safari, kebun  binatang, dan penangkaran.

Selain pelestarian in situ dan ex situ, kitapun dapat menjaga kelestarian dengan usaha-usaha sebagai berikut :
1. Tidak berburu hewan sembarangan
2.  Melindungi hewan hewan langka
3.  Hewan langka dibudi dayakan
4.  Mencari alternatif pemanfaatan hewan-hewan langka dengan menciptakan pengganti berbahan sintetis

Sedangkan untuk  melestarikan tumbuhan langka dengan cara, antara lain :
1. Tidak menebang pohon sembarangan
2. Melakukan tebang pilih artinya menebang dengan memilih ukuran dan usia tumbuhan.
3. Penanaman kembali tanaman yang telah dimanfaatkan atau peremajaan tanaman
4. Pemeliharaan tanaman dengan benar

Usaha yang dilakukan pemerintah untuk menjaga kelestarian hewan dan tumbuhan langka diantanya adalah :
1.  Suaka marga satwa yaitu tempat melindungi hewan tertentu terutama hewan langka.
2.  Cagar alam Sebagai tempat perlindungan dan pelestarian hewan, tumbuhan, tanah dan air
3.  Hutan lindung Sebgai tempat melindungi air / daerah resapan air karena di hutan dengan   
      tumbuhan yang menutupinya jika terjadi hujan maka air akan tertahan dan diserap tanah
4.  Inseminasi buatan Inseminasi buatan adalah perkembangbiakakn pada hewan dengan   
      menyuntikkan sperma dari hewan jantan pada hewan betina ( biasa dilakukan pada hewan   
      mamalia)
5.   Kultur Jaringan adalah perkembangbiakan tumbuhan dengan cara  memperbanyak sel tumbuh
      ( jaringan ) menjadi tumbuhan baru.

Keberadaan hewan dan tumbuhan sangat penting  bagi manusia untuk :
1. Sumber belajar guna menambah ilmu pengetahuan berharga tentang kehidupan.
2. Dimanfaatkan sebagai bahan obat-obatan yang berasal dari hewan dan tumbuhan.
3. Menjaga  keseimbangan  lingkungan dan alam sekitar
4. Dijadikan bahan konumsi, bahan pangan bahkan sumber pendapatan. 
5. Memberikan rasa indah  terhadap alam ini.

Beberapa jenis hewan Indonesia yang terancam punah yaitu : Orangutan, Komodo,  Anoa, Harimau sumatra,  Badak jawa, Kura-kura  berleher ular, Penyu  Hijau, Ikan Pari Hiu, Ikan  Gergaji  Bergigi Besar,  Burung Cenderawasih, Burung Jalak Bali,  Burung Caerulen paradise, Burung  Kakatua Jambul Kuning, Burung Maleo.

Beberapa jenis tumbuhan Indonesia yang terancam punah, yaitu : Amorphophallus titanum, Raflesia  arnoldii, Kantong  semar, Aquilaria sp., Meranti,  Cendana.

Adapun tujuan dari upaya pelestarian hewan dan tumbuhan langka sebagai berikut :
1. Mejaga keseimbangan ekosistem agar kehidupan dimuka bumi ini tetap berjalan dengan baik.
2. Melestarikan keanekaragaman hayati yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan masyarakat.
3. Memenuhi kebutuhan masyarakat. Misalnya untuk bahan bangunan, makanan, dan obat- obatan.
4. Menciptakan lingkungan yang nyaman dan mengurangi pencemaran udara dengan tumbuhnya berbagai pohon.
5. Dapat dimanfaatkan sebagai tempat hiburan dengan membuat taman rekreasi atau kebun binatang.




Sabtu, 28 April 2012

LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA, FUNGSI DAN TUGASNYA






Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu : 
  1. Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  2. Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
  3. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan. Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK). 
Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden. 
Berikut adalah nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan wewenangnya. 

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. 
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
  1. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  2. melantik presiden dan wakil presiden;
  3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
  1. mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
  2. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
  3. memilih dan dipilih;
  4. membela diri;
  5. imunitas;
  6. protokoler;
  7. keuangan dan administratif.

Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.

Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
  1. Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
  2. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
  1. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
  2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.


3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. 
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.

Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.

b. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.

c. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
  1. membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
  3. menerima duta dari negara lain
  4. memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
  1. memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
  2. berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
  3. menetapkan peraturan pemerintah
  4. memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
  5. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
  6. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
  1. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  2. membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  3. menyatakan keadaan bahaya 

5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
  1. berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; 
  2. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; 
  3. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:


7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
  1. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
  2. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.



Kamis, 26 April 2012

PENGERTIAN, FUNGSI, TUJUAN DAN UNSUR - UNSUR NEGARA


1. Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.

2. Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
      1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
      2.    Memajukan kesejahteraan umum.
      3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
      4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Menjaga  ketertiban masyarakat adalah tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI.


3. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.

b. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.

c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.

d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.




Rabu, 25 April 2012

NEGARA - NEGARA DI BENUA AFRIKA DAN ALAMNYA


BENUA AFRIKA

Batas – batas benua Afrika
Utara              : Laut Tengah dan laut Merah
Timur              : Samudra Hindia, selat Babel Mandeb, dan selat Mozanbique
Selatan          : Samudra Atlantik
Barat               : Samudra Atlantik, teluk Guinea dan selat Gibraltar

Julukan benua Afrika
Benua Afrika disebut benua hitam karena sebagian penduduknya berkulit hitam (bangsa Negro)
Benua Afrika juga disebut benua koloni karena hampir semua negara di benua ini pernah di jajah

Letak astronomis
Letak benua Afrika secara astronomis : 37021 LU – 340LS dan 51024BT – 170 BB

Gunung
Gunung tertinggi di Afrika adalah gunung Kilimanjaro

Sungai
Sungai di Afrika yaitu  : Sungai Nil, Sunngai Zambesi, Sungai Kongo, Sungai Niger, dan Sungai Limpopo

Gurun
Gurun di Afrika : Gurun Sahara (Gurun terluas di  dunia), Gurun Kalahari, dan Gurun Libia

Pulau terbesar
Pulau terbesar di benua Afrika adalah pulau Madagaskar. Madagaskar selain nama pulau juga nama negara

Terusan
Di Afrika terdapat Terusan Suez yaitu terusan yang menghubungkan laut tengah dan laut Merah
Terusan Suez dibangun 1870 oleh seorang kebanngsaan Prancis yaitu Ferdinand de Lessep
Di Terusan Suez terdapat pelabuhan laut Port Said

Penduduk
Penduduk Afrika terdiri dari Bangsa Negro, Bangsa Arab, Bangsa Melayu dan Bangsa Kulit Putih
Di Afrika terdpat negara tertua di dunia yaitu Mesir dan Ethiopia
Pelabuhanterbesar di Afrika adalah Cape Town

NEGARA – NEGARA  DI BENUA AFRIKA

AFRIKA UTARA

NO
Nama Negara
Ibukota Negara
Mata Uang
1
Mesir
Kairo
Pound Mesir
2
Lybia
Tripoli
Dinar Lybia
3
Aljazair
Aljier
Dinar Aljazair
4
Maroko
Rabat
Dirham Maroko
5
Sudan
Khartum
Pound Sudan
6
Tunisia
Tunis
Dinar Tunisia


AFRIKA TENGAH

NO
Nama Negara
Ibukota Negara
Mata Uang
1
Rep. Afrika Tengah
Banguri
Franc CFA
2
Gabon
Libreville
Franc CFA
3
Kongo
Brazzaville
Franc CFA
4
Zaire
Kinshasa
Zaire
5
Uganda
Kampala
Shilling Uganda
6
Burundi
Bujumbura
Franc Burundi
7
Rwanda
Kigali
Franc Rwandaskar
8
Chad
N’Djamena
Franc CFA


AFRIKA TIMUR

No
Nama Negara
Ibukota Negara
Mata Uang
1
Ethiopia
Addis Ababa
Birr Ethiopia
2
Somalia
Mogadishu
Shilli Somali
3
Djibouti
Djibouti
Franc Djibouti
4
Kenya
Nairobi
Shiling Kenya
5
Tanzania
Dar es Salaam
Shilling Tanzania


AFRIKA BARAT

No
Nama Negara
Ibukota Negara
Mata Uang
1
Sahara Barat
El Aquin

2
Mauritania
Nouakchott
Ouguiya Mauritania
3
Mali
Bamako
Franc CFA
4
Senegal
Dakar
Franc CFA
5
Guinea Bissau
Bissau
Peso
6
Gambia
Banjul
Dalasi
7
Guinea
Konarki
Franc Guinea
8
Siera Leone
Freetown
Leone
9
Liberia
Monrovia
Dolar Liberia
10
Pantai Gading
Abijan
Franc CFA
11
Ghana
Accra
Cedi
12
Burkina Faso
Ougadougou
Franc CFA
13
Togo
Lome
Franc CFA
14
Benin
Porto NNova
Franc CFA
15
Nigeria
Lagos
Naira Nnigeria
16
Kamerun
Yaounde
Franc CFA
17
Guinea Equator
Malabo
Franc CFA
18
Niger
Niamey
Franc CFA


AFRIKA SELATAN

No
Nama Negara
Ibukota Negara
 Mata Uang
1
Angola
Luanda
Kwanza
2
Namibia
Windhoek
Rand Afrika Selatan
3
Rep. Afrika Selatan
Pretoria
Rand
4
Leshoto
Maseru
Maloti
5
Swaziland
Mbabane
Lilangeni
6
Bostwana
Gaborone
Pula
7
Zambia
Lusaka
Kwancha Zambia
8
Zimbabwe
Harare
Dolar Zimbabwe
9
Mozambik
Maputo
Metical
10
Malawi
Lilongwe
Swacha Malawi
11
Madagaskar
Antananarivo
Franc Madagaskar


BEBERAPA NEGARA AFRIKA

MESIR  
Nama resmi               : Jumhuriat Misir el Arabiya
Ibukota                        : Kairo
Bentuk pemerintahan   : Republik
Bahasa Nasional          : Bahasa Arab
Lagu Kebangsaan        : Hani an be tu dajo sami Ma Kam
Mata Uang                     : Pound Mesir
Sungai                            : Sungai Nil dengan Bendungan Aswan di Danau  Nasser

Bangunan terkenal        : Terusan Suez, Patung Sphinx, Piramida
Sphinx adalah Patung berbadan singa berkepala manusia. Patung Sphinx menggambarkan kekuasaan Fir’aun. Piramida adalah kuburan raja – raja Mesir kuno

Dengan dibangunnya terusan Suez pelayaran dari Eropa ke Asia tidak lagi melalui Afrika Selatan

Di negara Mesir terdapat perguruan tertinggi tertua di dunia yaitu Universitas Al Azhar di kota Kairo

KENYA
Nama resmi               : Jumhuri ya Kenya
Ibukota                        : Nairobi
Bentuk pemerintahan          : Republik
Bahasa Nasional                 : Bahasa Swahilli
Lagu Kebangsaan               : Ee Mungu Nguvu Ya
Mata Uang                            : Shilling Kenya
Gunung                                 : Gunung Kenya (gunung tertinggi ke dua di Afrika)

ALJAZAIR
Ibukota                                   : Aljier
Bentuk pemerintahan           : Republik
Bahasa Nasional                  : Bahasa Arab
Mata Uang                             : Dinar Aljazair
Pahlawan wanita Aljazair yang terkenal adalah Jamilah

AFRIKA SELATAN
Ibukota Afrika Selatan adalah Pretoria
Bentukk pemerintahan Afrika Selatan adalah Republik
Mata Uang Afrika Selatan adalah Rand
Sungai di Afrika terkenal adalah Sungai Orange dan Limpopo
Gurun di Afrika Selatan adalah Gurun Namibia, dan Gurun Kalahari
Afrika Selatan adalah negara pernghasil emas terbesar di dunia
Di negara Afrika dahulu terdapat politik Apartheid (Politik perbedaan warna kulit)
Politik Apartheid runtuh berkat perjuangan rakyat di bawah pimpinan Nelson Mandela