Sebagai
negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias
politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan
menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
- Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
- Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara
Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur
di depan. Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut
antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi
Yudisial (KY),
dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi
merupakan lembaga baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang
bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada
Presiden.
Berikut adalah nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan wewenangnya.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan
anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima
tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji
yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD
1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun,
setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga
negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR
termasuk lembaga negara.
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
- melantik presiden dan wakil presiden;
- memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam
lima tahun di ibu kota negara.
Dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
- mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
- menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
- memilih dan dipilih;
- membela diri;
- imunitas;
- protokoler;
- keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban
sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di
atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan peranan sebagi wakil
rakyat dan wakil daerah.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan
rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari
anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu.
DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi
disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD
kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun
2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. jumlah anggota DPR sebanyak 560
orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi
sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota
sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan
keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan
anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna DPR.
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi
berikut ini :
- Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
- Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai
hak-hak, antara lain sebagai berikut.
- Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
- Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga
perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas
wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota
DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat
orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili
di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota
Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.
Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka
kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
Dapat mengajukan rancangan
undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
b. Ikut merancang undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan
pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c. Dapat memberi pertimbangan kepada
DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan,
dan agama.
d. Dapat melakukan pengawasan yang
berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat
dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat
dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang
memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk
menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala
pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945,
presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945
presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau
mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah
dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan
program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden
dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil
presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang
sebagai berikut:
- membuat
perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- mengangkat
duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di
kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili
negara Indonesia di kota tertentu di bawah
kedutaan besar kita.
- menerima
duta dari negara lain
- memberi
gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga
negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden
mempunyai kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan negara
Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala
pemerintahan, diantaranya:
- memegang
kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
- berhak
mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
- menetapkan
peraturan pemerintah
- memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
- memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah
pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah
pemulihan nama baik atau kehormatan
seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
- memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau
pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan
abolisi adalah pembatalan tuntutan
pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,
seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya
seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
- menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- menyatakan keadaan bahaya
5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga
negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui
bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung,
antara lain sebagai berikut:
- berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
- mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
- memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final
untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas
pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara
yang mempunyai wewenang berikut ini:
- mengusulkan pengangkatan hakim agung;
- menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus
mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas
dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap
anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima
tahun.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga
negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK
adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan
kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945
Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
dan diresmikan oleh presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota negara dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi.