Selamat Datang di asagenerasiku.blogspot.com, Penyaji materi Pembelajaran Sekolah Dasar dan sederajat, Semoga Bermanfaat
peluang usaha

Senin, 06 Agustus 2012

WILAYAH LAUT INDONESIA



Laut kita kaya sumber daya alam (SDA). SDA merupakan bahan kebutuhan manusia yang tersedia di alam. Ada sumber daya alam hayati dan ada pula sumber daya alam non hayati. SDA hayati adalah SDA berupa makhluk hidup seperti ikan dan tumbuhan laut. Ikan merupakan sumber protein bagi manusia. Tumbuhan laut penting untuk sumber makanan, penghasil oksigen dan bahan pembuat kosmetik. SDA non hayati adalah SDA yang tidak hidup misalnya minyak, gas alam dan beberapa jenis material untuk bahan bangunan. Dengan wilayah laut kita seluas 3.257.357 km², potensi SDA tentu sangat besar dan harus dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk pemanfaatannya, harus dilakukan pengaturan.
Pada tanggal 13 Desember 1957 keluar Deklarasi Juanda. Peraturan ini kemudian disahkan menjadi UU No.4 Prp Tahun 1960. Isinya tentang wilayah laut teritorial 12 mil laut atau 22 km dari pantai terluar. Perairan tersebut menjadi wilayah kedaulatan Indonesia. Perairan antar pulau secara otomatis juga menjadi wilayah kita. Perairan antar pulau ini disebut perairan Nusantara.

Pada tahun 1982 PBB mengesahkan UNCLOS. Kepanjangannya United Nations Convention on the Law of the Sea. Artinya Konvensi Hukum Laut Internasional PBB. UNCLOS mengatur kedaulatan dan yurisdiksi maritim negara pantai. Pemerintah RI meratifikasi UNCLOS menjadi Undang-undang no.17 tahun 1985.
UNCLOS mengatur dual hal. Pertama, negara pantai memiliki kedaulatan atas laut teritorial sejauh 12 mil laut dari pantai terluar. Kedua, negara pantai memiliki yurisdiksi atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). ZEE adalah wilayah 200 mil laut (370 km) dari pantai suatu negara yang SDA-nya menjadi hak dari negara tersebut. Ikan, mutiara, tambang minyak, tambang gas, dsb. menjadi hak negara tersebut. Hak ini disebut yurisdiksi yang meliputi pemanfaatan SDA, penelitian ilmiah, dan pelestarian lingkungan. Di luar zona tersebut, pengembangan mineralnya diatur oleh badan internasional.
Negara kita memiliki hak untuk mengatur navigasi di laut teritorial dan wilayah udara di atasnya. Wilayah Indonesia sangat strategis. Kapal asing banyak yang perlu melewati wilayah kita. Untuk itu Indonesia mengatur alur laut yang dapat digunakan kapal-kapal asing. Syaratnya, pelayaran yang dilakukan memiliki tujuan damai. Alur itu disebut dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).