1. Pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang
dalam bahasa
Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai dibentuk oleh Jepang dan
diumumkan oleh Jenderal Kumakichi
Harada pada tanggal 1 Maret 1945.
Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI di Gedung
Cuo Sangi In di
Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri).
Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah
dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah
Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P.
Soeroso. Jumlah
anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia
ditambah 7 orang tanpa hak suara.
a. Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai
dengan
1 Juni 1945 untuk membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Pada persidangan
dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan
dipakai Indonesia merdeka. Pendapat
tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad
Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
1) Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia” dan mengusulkan
dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai
berikut:
a) peri kebangsaan;
b) peri kemanusiaan;
c) peri ketuhanan;
d) peri kerakyatan;
e) kesejahteraan rakyat.
2) Mr. Supomo (31 Mei 1945)
Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan
dengan dasar negara
Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah
negara integralistik yang berdasarkan pada
hal-hal berikut ini:
a) persatuan;
b) kekeluargaan;
c) keseimbangan lahir dan batin;
d) musyawarah;
e) keadilan sosial.
3) Ir. Sukarno (1 Juni 1945)
Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
a) kebangsaan Indonesia;
b) internasionalisme atau perikemanusiaan;
c) mufakat atau demokrasi
d) kesejahteraan sosial;
e) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli
bahasa. Untuk selanjutnya,
tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir
Istilah Pancasila.
b. Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk
Indonesia merdeka
belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu
bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI
membentuk panitia perumus dasar negara yang
beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia
Sembilan. Tugas Panitia
Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar
negara
Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua),
Abdulkahar
Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin,
H. Agus Salim, Ahmad
Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia
Sembilan bekerja cerdas sehingga pada
tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh
Mr.
Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Naskah Piagam
Jakarta berbunyi, seperti
berikut.
Piagam Jakarta
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab
itu maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan
menyatakan kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia
yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu hukum
dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan
kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan
mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua.
Pada masa
persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk
itu, dibentuk Panitia
Perancang Undang- Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno.
Panitia tersebut juga membentuk
kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang
yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok
kecil ini diketuai Mr. Supomo
dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim,
dan
Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia
Penghalus Bahasa
yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr.
Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil
kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada
sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya
disebutkan tiga hal pokok,
yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan
undang-undang dasar (batang tubuh).
Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD
berdasarkan hasil kerja Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17
Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD.
Laporan diterima sidang pleno
BPUPKI.