Wilayah perairan
Indonesia berdasarkan Deklarasi Djuanda (13 Desembar 1957) yang kemudian
mendapat pengakuan dunia internasional (1992) saat diadakannya Konvensi Hukum
Laut Internasional di Jamaika, meliputi :
1. Perairan Nusantara
Perairan Nusantara yaitu semua wilayah perairan mulai sungai, rawa, danau,
teluk, selat, dan laut yang menghubungkan pulau – pulau di Indonesia
2. Laut Teritorial
Laut teritorial yaitu wilayah laut dengan batas 12 mil dari titik ujung
terluar pulau – pulau di Indonesia pada saat pasang surut ke arah laut.
3. Batas Laut Kontinen
Batas laut kontinen yaitu kelanjutan garis batas dari daratan suatu benua
yang terendam sampai kedalaman 200 meter di bawah permukaan air laut.
4. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Batas zona ekonomi eksklusif (ZEE) adalah batas wilayah laut Indonesia selebar 200 mil
yang diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
Indonesia mengumumkan ZEE pada tanggal 21 Maret 1980.
Sumber : Buku BSE, IPS 6, Indrastuti dan Penny Rahmawaty
Pusat Perbukuan, Departemen
Pendidikan Nasional